Klaim Partai Ummat Lolos Verifikasi Pemilu 2024
POTRET BERITA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat memberikan klaim telah lolos verifikasi faktual ulang untuk menjadi peserta dalam Pemilu 2024.
Buni Yani selaku Wakil Ketua Umum Partai Ummat menyebut, per Rabu (28/12), partainya telah dinyatakan lolos. Hal ini berdasarkan Sipol Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kini, Partai Ummat hanya tinggal menunggu penetapan resmi dari KPU pada 30 Desember mendatang.
“Menurut data Sipol KPU RI, insya Allah secara de facto Partai Ummat kita sudah lolos memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu 2024. Tinggal menunggu pengumuman resmi hari Jum’at siang insya Allah,” ujar Buni seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, pada Kamis (29/12).
Jika dilihat dari Sipol KPU, Partai Ummat tercatat memenuhi syarat jumlah keanggotaan di beberapa kabupaten kota pada Provinsi Sulawesi Utara dan NTT.
Pemenuhan jumlah keanggotaan ini telah sesuai dengan putusan hasil mediasi Partai Ummat dengan KPU di Bawaslu pada 20 Desember lalu. Di mana putusan tersebut memerintahkan Partai Ummat harus memenuhi jumlah keanggotaan, sedikitnya di lima kabupaten di NTT, dan 10 kabupaten kota di Sulut.
Mediasi tersebut dilakukan menyusul keputusan KPU yang sebelumnya memutuskan Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual ulang partai peserta pemilu. Di mana hasil verifikasi menetapkan, partai besutan politikus senior Amien Rais ini tidak memenuhi syarat di NTT dan Sulut.
Oleh karena itu, pada penetapan partai peserta Pemilu 14 Desember lalu, Partai Ummat jadi satu-satunya partai yang dinyatakan tak lolos verifikasi.
Melayangkan Gugatan

Kemudian, Partai Ummat melayangkan gugatan ke Bawaslu atas penetapan tersebut. Mereka merasa KPU melakukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai. Gugatan itu pun dilayangkan ke Bawaslu tak lama setelah penetapan, hingga dilakukan dua kali mediasi dengan KPU.
Dengan demikian, Partai Ummat menjadi partai nasional ke-18, yang akan bersaing di Pemilu 2024 mendatang. Partai ini akan ditetapkan dan mengikuti proses undian nomor urut pada Jumat (30/12).
Sementara itu, besok, KPU RI mengatakan akan menggelar rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat. Dan selanjutnya, KPU bakal mengumumkan lolos atau tidaknya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
“Berdasarkan Putusan Bawaslu RI No: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022 dinyatakan bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, ada 4 kegiatan tindak lanjut atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di KPU RI,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, dikutip detikcom, Kamis (29/12).
Idham menyebut empat kegiatan itu diantaranya;
- Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik oleh KPU RI
- Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU RI pada partai politik dan Bawaslu RI
- Penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu
- Pengumuman partai politik peserta pemilu
Rencananya, kata Idham, agenda besok akan dimulai siang hari. Dia juga berkata, untuk hari ini KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara sedang melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat pasca putusan Bawaslu RI.
“Baru esok hari, 30 Desember 2022, pasca KPU RI melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik, publik/pemilih Indonesia akan mengetahui hasilnya,” ujarnya.
